Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Akibatnya

Streaming Inspirato Fachmi Idris - Direktur Utama BPJS Kesehatan

Denda pelayanan untuk rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa. Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jika diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab peserta sudah membayar denda pada diagnosa pertama.

Perlu diingat, dalam menghitung denda itu bisa jadi besaran denda yang dibayar peserta kurang atau lebih karena yang menjadi acuan yaitu diagnosa sementara. Kelebihan atau kekurangan biaya yang ditanggung peserta itu akan dihitung pada tahap akhir pelayanan dan mengacu diagnosa terakhir.

Misalnya, mengacu diagnosa sementara, peserta harus membayar denda Rp10 juta. Setelah dibayar peserta mendapat pelayanan rawat inap. Namun, mengacu diagnosa akhir denda yang jadi tanggungan peserta hanya Rp3 juta, selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya jika diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka peserta harus membayar kekurangannya.

Aturan denda sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran. Ujungnya, iuran tidak dibayar tepat waktu.

Kondisi itu merugikan peserta yang rutin bayar iuran karena dia harus menanggung biaya peserta lain yang tidak tertib membayar iuran tapi menggunakan manfaat JKN-KIS. Padahal, prinsip JKN/KIS itu gotong royong, tapi ada peserta yang mengabaikan itu, tidak rutin bayar iuran.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/health/read/3643289/terlambat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-ini-akibatnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Akibatnya"

Posting Komentar