Ini Batas Masa Berlaku Surat Rujukan Online JKN-KIS

Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan pengembangan dan uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), surat rujukan online pun mulai diterapkan. Masa berlaku surat rujukan yakni 90 hari.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Arief Syaifuddin dalam acara "Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" menjelaskan, penambahan informasi masa berlaku surat rujukan muncul pada uji coba digitalisasi rujukan JKN-KIS fase ketiga pada 16-30 September 2018.

Baca terkait: Rujukan Manual JKN-KIS Bisa Dilakukan Bila Faskes Tingkat Pertama Hadapi Kendala Ini

"Ada informasi batas rujukan, yaitu 90 hari. Jadi, kalau pasien misalnya lupa buat, segera datang ke rumah sakit rujukan. Asalkan belum 90 hari, dia tetap bisa diterima dan dilayani di sana," papar Arief saat ditemui di Mocking Bird Shophaus, Jakarta, ditulis Senin (17/09/2018).

Baca terkait: Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS Fase Ketiga, Permudah Pasien dengan Kondisi Khusus

Kehadiran masa berlaku surat rujukan online sebagai pengingat agar pasien dapat mempersiapkan diri berobat ke rumah sakit rujukan. Dalam sistem rujukan online ini, informasi dan riwayat pasien dari Faskes Tingkat Pertama pun sudah tercatat di rumah sakit rujukan.

Simak video menarik berikut ini:

Dalam kunjungannya ke redaksi SCTV, Direktur Utama Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan Fachmi Idris mengklaim 78,6 persen peserta puas dengan BPJS.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/health/read/3645590/ini-batas-masa-berlaku-surat-rujukan-online-jkn-kis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Batas Masa Berlaku Surat Rujukan Online JKN-KIS"

Posting Komentar