Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu terakhir, masyarakat dibuat kaget dengan kabar yang mengatakan ada beberapa layanan kesehatan yang tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan menekankan bahwa tidak menghilangkan pelayanan operasi katarak, pelayanan fisioterapi, pelayanan bayi lahir sehat pada persalinan sectio dan pelayanan gawat darurat di rumah sakit.
"BPJS Kesehatan tidak pernah menghilangkan pelayanan tersebut di atas," kata Direktur Utama Fachmi Idris dalam rilis yang diterima Health-Liputan6.com Senin (17/9/2018).
Berikut penjelasan mengenai empat layanan tersebut yang tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Operasi katarak
Operasi katarak tetap dijamin. Yang ada adalah pengaturan penjadwalan dan kapan operasi dilakukan yang ditanggung BPJS Kesehatan.Operasi katarakditanggung untuk penglihatan yang harusnya bisa melihat dalam jarak 18 meter tapi peserta JKN-KIS ini hanya bisa melihat jarak 6 meter atau kurang (visus kurang dari dan atau sama dengan 6/18).
Ini berarti, mata yang dioperasi sudah betul-betul harus dioperasi karena "pengerasan lensa" mata. Pada yang belum tahap keharusan, maka operasinya bisa dijadwalkan kecuali apabila ada hal emergensi.
Biaya operasi katarak setahun sebesar Rp2,6 triliun. Angka ini lebih besar daripada biaya cuci darah setahun yakni Rp2,3 triliun.
"Artinya kalau ada pilihan prioritas, biaya yang ada tentu diprioritaskan untuk kasus yang menyangkut nyawa, misalnya gagal ginjal. Ini apabila kita terpaksa membandingkannya," kata Fachmi.
Saksikan juga video menarik berikut:
Bonus turnover S1288poker hingga x 0.4% selama bulan Maret 2019. Besar bukan dari agen lain?
BalasHapusMari kejar turnover anda sebesar besarnya untuk mendapatkan bonus ini.
Untuk info silakan hubungi CS S1288poker yang dapat membantu anda selama 24 jam
livechat: http://tiny.cc/fefy3y
pin bb: 7AC8D76B
WA : 081910053031